Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Bupati Toraja Utara Terkait Kasus Gereja Kingmi Mile

KPK mencecar Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
KPK Cecar Bupati Toraja Utara Terkait Kasus Gereja Kingmi Mile . Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
KPK Cecar Bupati Toraja Utara Terkait Kasus Gereja Kingmi Mile . Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Yohanis diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS [Marthen Sawy] sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Tsk EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, Marthen mengaku tak tahu menahu soal kasus ini, saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) pada Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

Diketahui, Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Eltinus akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tsk EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/9/2022).

Firli menyebut perbuatan Eltinus merugikan keuangan negara sejumlah Rp21,6 miliar. Dalam korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 ini, Eltinus juga menerima duit hingga Rp4,4 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper